BBRI dirugikan Rp 3,5 mliar akibat praktik oleh 2 lembaga ilegal
Praktik tawaran pembebasan kewajiban membayar utang lembaga ilegal membuat Bank Rakyat Indonesia (BBRI) mencatatkan kerugian mencapai mencapai Rp 3,5 miliar. Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Poso mengalami kerugian miliaran rupiah akibat praktik tawaran pembebasan kewajiban membayar utang oleh dua lembaga ilegal yang mengaku dapat membayar utang nasabah yang mengambil kredit di BBRI. Dua lembaga itu adalah UN Swissindo dengan tiga debitur sebesar Rp 1,2 miliar dan Koperasi Pandawa dengan sekitar 20 debitur sebesar Rp 2 miliar lebih. Untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, BRI terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan kedua lembaga itu yang telah dinyatakan oleh otoritas jasa keuangan sebagai lembaga yang melanggar hukum.