Back
BMRI - Bank Mandiri (Persero)

Benua Indah Group menggugat perdata Bank Mandiri

Benua Indah Group menggugat perdata Bank Mandiri (BMRI) dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL). Tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPKNL untuk menghentikan dan membatalkan setiap tindakan yang termasuk pengurusan kredit para penggugat termasuk menghentikan dan membatalkan lelang aset para penggugat. Pihaknya juga mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp 91,5 milliar dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun. Kasus kredit Benua Indah Group di Bank Mandiri terus berkepanjangan. Saat ini, KPKNL Jakarta tengah melakukan upaya lelang terhadap aset Benua Indah Group.

Related Research

Banking & Finance
BMRI - FY24 earnings inline
Akhmad Nurcahyadi 06 February 2025 See Detail
Banking & Finance
BMRI - Benefit from recovery momentum
Devi Harjoto, Alfiansyah 19 September 2022 See Detail
Banking & Finance
BMRI - Flat 5M25 earnings, yet strong in May25; in line
Akhmad Nurcahyadi 30 June 2025 See Detail