Back
BMRI - Bank Mandiri (Persero)

Benua Indah Group menggugat perdata Bank Mandiri

Benua Indah Group menggugat perdata Bank Mandiri (BMRI) dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL). Tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPKNL untuk menghentikan dan membatalkan setiap tindakan yang termasuk pengurusan kredit para penggugat termasuk menghentikan dan membatalkan lelang aset para penggugat. Pihaknya juga mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp 91,5 milliar dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun. Kasus kredit Benua Indah Group di Bank Mandiri terus berkepanjangan. Saat ini, KPKNL Jakarta tengah melakukan upaya lelang terhadap aset Benua Indah Group.

Related Research

Banking & Finance
BMRI - Expect Jul24 and overall 3Q24 growth to sustain
Akhmad Nurcahyadi 14 August 2024 See Detail
Banking & Finance
BMRI - 1H25 earnings miss on one-time opex spike; below
Akhmad Nurcahyadi 24 September 2025 See Detail
Banking & Finance
BMRI - Winning Combination: Robust 5M26 Earnings and Attractive...
Akhmad Nurcahyadi 15 June 2026 See Detail