BMRI, BBCA, BBNI & BBRI sepakati Global Master Repurchase Agreement
Sebanyak 4 bank domestik dan 6 kantor cabang bank asing telah menyepakati Global Master Repurchase Agreement (GMRA) untuk meningkatkan transaksi repo antar bank dan mempermudah pasokan likuiditas yang pada akhirnya dapat meningkatkan saluran kredit. Kesepuluh bank tersebut adalah 4 bank domestik yakni Bank Mandiri (BMRI), Bank Central Asia (BBCA), Bank Negara Indonesia (BBNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BBRI). Sedang 6 kantor cabang bank asing adalah Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Bank Mizuho Indonesia, JP Morgan, ANZ, DBS Bank dan Standard Chartered. Peningkatan transaksi repo yang dapat menjadi alternatif pendanaan bagi perbankan, dapat memperdalam pasar keuangan mengingat selama ini banyak bank lebih menyalurkan kelebihan likuiditas untuk disimpan di sertifikat Bank Indonesia.