Kementerian BUMN dengan DPR menyetujui untuk menghapus kredit macet perbankan BUMN di Provinsi Jawa
Kementerian BUMN dengan DPR menyetujui untuk menghapus kredit macet Usaha Kecil Menengah (UKM) perbankan BUMN di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencapai Rp 9,403 miliar per akhir 2012. Kredit macet tersebut terjadi karena UKM tersebut terkena gempa di Yogyakarta. Penyelesaian kredit macet itu menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XI/2011. Bank Mandiri (BMRI) mempunyai debitur yang terkena gempa di Yogyakarta sebanyak 140 orang dengan pokok pinjaman Rp 2,1 miliar. Bank Rakyat Indonesia (BBRI) mempunyai 39 debitur dengan pokok pinjaman Rp 4,2 miliar. Sementara Bank Negara Indonesia (BBNI) mempunyai 1 debitur dengan pokok pinjaman Rp 2,3 miliar, Bank Tabungan Negara (BBTN) mempunyai 4 debitur dengan pokok pinjaman Rp 609 juta.