Kepolisian Republik Indonesia menghentikan operasi anak perusahaan Tambang Batubara Bukit Asam
Kepolisian Republik Indonesia menghentikan operasi anak perusahaan Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA), yaitu PT Batubara Bukit Kendi (BBK) pada Februari 2010, karena izin pinjam pakai kawasan hutang yang menjadi wilayah pertambangan BBK belum dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. BBK merupakan perusahaan tambang batu bara di Tanjung Enim, Sumatra Selatan yang 75% sahamnya dikuasai oleh PTBA. Saat ini Grup Bukit Asam berdiskusi dengan berbagai instansi pemerintah termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Grup Bukit Asam mengharapkan operasi BBK akan berjalan kembali dalam waktu dekat dan mengharapkan pemberhentian ini tidak akan memengaruhi operasi grup secara signifikan. Jumlah produksi BBK adalah sebesar 783.000 ton batu bara atau 6,8% dari jumlah produksi Grup Bukit Asam sebesar 11,5 juta ton. Jumlah aset BBK adalah Rp 118 miliar atau 1,5% dari jumlah aset Grup sebesar Rp 8,07 triliun per tanggal 31 Desember 2009.