Back
BMRI - Bank Mandiri (Persero)

Kerugian negara dari kredit BMRI ke TAB sebesar Rp 1,83 triliun

22 May 2018

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri (BMRI) kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company menjadi Rp 1,83 triliun. BPK telah menyelesaikan proses investigasi penghitungan kerugian negara dengan bukti-bukti dari pihak penyidik Kejaksaan Agung yang cukup dan memadai. Hasil akhir penghitungan tersebut sudah termasuk tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur sejak tahun 2008 - 2015. Atas pemeriksaan tersebut BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung 1 kepada PT TAB Company meliputi proses permohonan, analisa, persetujuan, penggunaan kredit dan pembayaran kembali kredit.

Related Research

Banking & Finance
BMRI - Expect 9M24 earnings to continue inline
Akhmad Nurcahyadi 08 October 2024 See Detail
Banking & Finance
BMRI - Benefit from recovery momentum
Devi Harjoto, Alfiansyah 19 September 2022 See Detail
Banking & Finance
BMRI - Strong earnings ’23, ‘24F likely to continue
Akhmad Nurcahyadi 01 February 2024 See Detail