Back
BMRI - Bank Mandiri (Persero)

Mandiri (BMRI) memutuskan untuk membayar penalti sebesar Rp 600 miliar

Bank Mandiri (BMRI) memutuskan untuk membayar penalti sebesar Rp 600 miliar ketika aturan GWM-LDR mulai berlaku Maret 2011. Bank Mandiri juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 9 triliun untuk membayar GWM primer yang dinaikkan menjadi 8% pada November 2010. Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini mengatakan bank Mandiri mempunyai kelebihan likuiditas sebesar Rp 18 triliun.

Related Research

Banking & Finance
BMRI - Expect Jul24 and overall 3Q24 growth to sustain
Akhmad Nurcahyadi 14 August 2024 See Detail
Banking & Finance
BMRI - Cautiously Optimistic
Akhmad Nurcahyadi 08 November 2022 See Detail
Banking & Finance
BMRI - Stable earnings improvement continues
Akhmad Nurcahyadi 07 September 2023 See Detail