Back
Mandiri (BMRI) memutuskan untuk membayar penalti sebesar Rp 600 miliar
Bank Mandiri (BMRI) memutuskan untuk membayar penalti sebesar Rp 600 miliar ketika aturan GWM-LDR mulai berlaku Maret 2011. Bank Mandiri juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 9 triliun untuk membayar GWM primer yang dinaikkan menjadi 8% pada November 2010. Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini mengatakan bank Mandiri mempunyai kelebihan likuiditas sebesar Rp 18 triliun.