Pemerintah minta Inalum ikut serta pada divestasi saham INCO
Pemerintah melalui Kementerian BUMN menegaskan bahwa PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) tidak akan terbebani cash flownya apabila diizinkan untuk divestasi saham Vale Indonesia (INCO). Untuk itu Kementerian meminta agar Inalum fokus dalam keikutsertaan dalam divestasi saham sebesar 20% meski belum lama ini Inalum tengah akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51% atau senilai USD3,85 miliar. INCO diberikan tenggat waktu divestasi paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No. 23 Tahun 2010. INCO sebelumnya hanya wajib mendivestasikan saham sebanyak 40% sesuai PP Nomor 77 Tahun 2014. Namun setelah revisi keempat, PP No. 1 Tahun 2017 seluruh perusahaan penanaman modal asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51% setelah 5 tahun berproduksi. Namun INCO menyatakan kewajibannya tetap 40% sesuai kontrak yang telah di amendemen.