Back
PGAS turunkan harga gas industri di Sumut jadi USD 9,95/mmbtu
10 April 2017
Perusahaan Gas Negara (PGAS) memberlakukan harga gas baru untuk 45 pelanggan industri di Sumatera Utara yang diturunkan menjadi USD 9,95 per MMBTU dari USD 12,22 per MMBTU sebelumnya. Tarif baru tersebut berlaku surut mulai 1 Februari 2017. Pemerintah memberikan insentif kepada pelanggan di Medan, berupa penyesuaian harga gas bumi. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 434 Tahun 2017.