PN Jaksel kuatkan putusan KPPU atas JPFA didenda Rp2 miliar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan Putusan KPPU terkait perkara Merger keterlambatan pemberitahuan Akuisisi PT Multi Makanan Permai (MMP) oleh Japfa Comfeed Indonesia (JPFA). Diputuskan pemohon keberatan yakni JPFA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UUNo.5/1999Jo. PPNo.57/2010 memperbaiki putusan KPPU No.06/KPPU-M/2017 mengenai besarnya denda yang harus dibayar pemohon keberatan sebesar Rp2 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran bidang Persaingan usaha Satuan kera KPPU. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan KPPU dengan pertimbangan bahwa perbuatan dilakukan pemohon melanggar Pasal29UUNo.5/1999 maka segala perbuatan yang dilakukan pemohon dapat diindikasikan berpotensi mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.