Back
JPFA - Japfa Comfeed Indonesia

PN Jaksel kuatkan putusan KPPU atas JPFA didenda Rp2 miliar

19 December 2018

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan Putusan KPPU terkait perkara Merger keterlambatan pemberitahuan Akuisisi PT Multi Makanan Permai (MMP) oleh Japfa Comfeed Indonesia (JPFA). Diputuskan pemohon keberatan yakni JPFA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UUNo.5/1999Jo. PPNo.57/2010 memperbaiki putusan KPPU No.06/KPPU-M/2017 mengenai besarnya denda yang harus dibayar pemohon keberatan sebesar Rp2 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran bidang Persaingan usaha Satuan kera KPPU. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan KPPU dengan pertimbangan bahwa perbuatan dilakukan pemohon melanggar Pasal29UUNo.5/1999 maka segala perbuatan yang dilakukan pemohon dapat diindikasikan berpotensi mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Related Research

Poultry
JPFA - Pinning hopes on normalized demands
Devi Harjoto, Alfiansyah 19 May 2022 See Detail
Poultry
JPFA - A stellar performance in FY24, and to continue in ‘25F
Andre Suntono 05 March 2025 See Detail
Poultry
JPFA - ASP could gradually improve, after soft 1Q25 earnings
Andre Suntono 07 May 2025 See Detail