BMRI relaksasi kredit UMKM
Bank Mandiri (BMRI) melakukan penyesuaian kebijakan dan proses kredit segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjaga keberlangsungan usaha itu di tengah kondisi krisis akibat pandemi virus corona (COVID-19). Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan berlaku hingga enam bulan ke depan atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal. Perseroan memiliki portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp103 triliun pada Februari 2020, meningkat 10,9% YoY. Bagi pelaku UMKM yang mengajukan penambahan fasilitas kredit hingga 20%, tidak diperlukan penambahan agunan. Kebijakan ini diberikan terutama untuk segmen mikro. BMRI juga memudahkan proses perpanjangan masa laku fasilitas kredit selama enam bulan dengan memberikan keringanan biaya provisi dan administrasi.