Back
Kuasa hukum JPFA akan ajukan keberatan atas dakwaan KPPU
18 October 2016
Kuasa hukum Japfa menyatakan keputusan KPPU kepada Japfa mengabaikan fakta bahwa tindakan afkir dini bibit ayam atau parent stock (PS) dilakukan atas perintah pemerintah, dalam hal ini Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian. Keputusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi terhadap Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) dan Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) atas tuduhan melakukan kartel ayam. Kuasa hukum Japfa menyatakan putusan ini telah mengabaikan fakta yang sebenarnya dan jauh dari prinsip keadilan, oleh karenanya patut diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.