Back
LPPF - Matahari Department Store

LPPF ubah klausul pinjaman

Matahari Department Store (LPPF) mengubah klausul pinjaman sindikasi senilai Rp3,5 triliun dari CIMB Niaga dan Standard Chartered Bank, hingga memungkinkan pemegang saham tertantu melepaskan sahmnya. Perseroan juga telah mengubah definisi ”perubahan pengendali” yang digunakan dalan perjanjian sindikasi tersebut. Akibatnya, persentasi aliran dana kas berlebih yang harus digunakan untuk pembayaran awal utang dalam fasilitas tersebut berkurang menjadi 30%. Berkaitan dengan perubahan fasilitas pinjaman sindikasi, perseroan akan menyediakan pembayaran awal sukarela senilai Rp700 miliar pada 6 Maret 2013. Di sisi lain, perseroan mengungkapkan penjualan selama 2 bulan pertama tahun ini tumbuh 15,2% dari periode sama tahun lalu.

Related Research

Retailers
LPPF - Expecting improved performance to sustain
Devi Harjoto, Alfiansyah 13 May 2022 See Detail